Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Area I Area I Area I Area I Area I Area I Area I
JADWAL SIDANG

jadwal sidang baru

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

INFORMASI PERKARA

informasi perkara

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

dirput

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BIAYA PERKARA

Biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 E-COURT

e court

Merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran online serta pemanggilan secara elektronik.

PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG & PEMBERITAHUAN PERKARA GHAIB (PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA)

   PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN

   RELAAS PANGGILAN SIDANG

Maklumat Pelayanan Oktober 2023

Banner Pengaduan 2024

ASN Berakhlak Oktober 2023

alur ecourt 2024

BROSUR 202411 page 0001 min

BROSUR 202411 page 0002 min

APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN

Pengaduan   simari   komdanas   sipp   siwas

 

sikep   abs   LPSE MA   JDIH   Perpus

MA mengeluarkan kebijakan itu setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada 16 Mei 2014 lalu mengirim surat tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan.

Sementara itu, BKN membuat peraturan itu untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011.

Persyaratan kenaikan pangkat dengan menggunakan SKP itu, menurut Kepala BKN, dimulai tahun depan. “Terhitung mulai 1 April 2015 dan seterusnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, mulai tahun depan, usul kenaikan pangkat dan jabatan tidak lagi menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

Hakim juga

Surat dari Kepala BKN itu direspons cepat oleh unit-unit kerja di MA. Ditjen Badilum salah satunya. Unit kerja eselon I yang membina lingkungan peradilan umum itu tidak saja mengharuskan PNS, tapi juga para hakim untuk membuat SKP.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2014 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, Dirjen Badilum Herri Swantoro meminta seluruh hakim, panitera dan jurusita untuk membuat SKP per 2 Januari 2014, serta menyiapkan capaian SKP dan prestasi kerja PNS yang harus dibuat pada 31 Desember 2014.

Para hakim, panitera dan jurusita dapat mengunduh format SKP sesuai jenis pekerjaannya di situs resmi Badilum. “Untuk keseragaman dalam pembuatan SKP,” kata Dirjen Badilum.

Tahun lalu, tepatnya 13 Desember 2013, Kepaniteraan MA telah menempuh langkah serupa. Melalui surat bernomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013, Panitera MA Soeroso Ono menginstruksikan agar seluruh pejabat struktural dan fungsional serta staf di Kepaniteraan MA mengisi formulir SKP. Seluruh formulir SKP itu lantas dihimpun oleh Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan MA.

“Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya,” kata Panitera MA dalam surat tersebut.

Ada beragam format SKP yang berhasil disusun oleh Kepaniteraan MA. Yang pertama ialah format SKP untuk Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Asisten Koordinator (Panitera Muda Kamar), dan Asisten.

Yang kedua adalah format SKP  untuk operator pada Tim/Kamar dan yang ketiga adalah format SKP   untuk staf administrasi pada Tim/Kamar.

Hasil rapim

Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA yang dipimpin Ketua MA Hatta Ali di Megamendung, Bogor, pada 19 Desember 2013, MA akan melaksanakan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Untuk itu, diperlukan empat langkah.

Langkah pertama, MA perlu mengundang narasumber dari BKN dan Kemenpan RB untuk memberi penjelasan mengenai SKP kepada para pejabat di MA.

Langkah kedua, perlu ada sosialiasi mengenai SKP kepada seluruh satker. Langkah ketiga, perlu dirumuskan SKP untuk tenaga teknis, yang meliputi hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.

Dan langkah keempat, seluruh pegawai MA pada tahun 2014 telah menyusun SKP.

You have no rights to post comments

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Beracara

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Prosedur Beracara

pengaduanSebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.