Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, Drs. Syahril, S.H, M.H mengatakan bahwa Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) seharusnya tidak hanya menjadi seremonial belaka. Sebab, kata dia, SAPM ini merupakan cerminan dalam kehidupan warga peradilan sehari-hari. “Pada dasarnya SAPM ini bukan pekerjaan musiman, ” katanya di Ruang Sidang Abu Bakar Shiddiq, Rabu, 25 April 2018.
Syahril menegaskan, SAPM tersebut juga harus dijadikan pedoman dalam setiap tugas dan kerja dari hulu hingga hilir. Kemudian, kata Syahril, hasil kerja tersebut idealnya dituangkan dan didokumentasikan sebagai bentuk tertib administrasi. “Misalnya dalam buku ke tiga, ada contoh formulir yang harus diisi, nah itu salahsatu bentuk dokumentasinya,” ujarnya.
Tak hanya itu, salahsatu Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, Drs. H. Tubagus Suhaimi Hadi, M.H. mengapresiasi semangat implementasi SAPM di Pengadilan Kotabumi. Menurutnya, perlu komitmen dan kerjasama antar pegawai untuk menerapkan SAPM tersebut. “Bagus, waktu saya keliling, kemudian ada deklarasi di tangga terkait SAPM. Dengan ada tada tangan dilihaat semua orang merupakan kesanggupan untuk mengimplementasikan SAPM. Ini harus diikuti dan ditaati oleh semua pegawai,” tuturnya.
Ia mengimbau agar semua warga peradilan, terutama di Pengadilan Agama di Kotabumi juga mengetahui pentingnya implementasi SAPM. Ia menjelaskan, tujuan utama dari SAPM itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama. “Jadi jangan sampai kita ingin melaksanakan SAPM, tapi belum tahu apa itu SAPM. Ingat, manfaaat SAPM itu untuk bekerja terstruktur, sitematis, dan terukur,” katanya. Sedangkan nilai tambahanya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi peradilan agama.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Bandar Lampung lainnya, Drs. A. Mu'thi M.H menuturkan untuk peningkatan kualitas SAPM maka warga peradilan mengikuti dan menyesuaikan setiap perkembangan peraturan yang ada. Sehingga, saat pelaksanaannya tidak akan ada kesimpangsiuran baik dalam pelayanan maupun hasil yang didokumentasikan. “Implementasi SAPM ini kan merupakan prkatek kerja kita sehari-hari. Namun karena aturan berkembang, kita perlu adaptasi dengaan peraturan baru. Perlu ada berkas-berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan prosedur yang ada,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, H. Zumrowi, S.Ag, ia menuturkan agar SAPM ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu disukseskan oleh semua pihak baik Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. “Semuanya memiliki kewajiban untuk memajukan SAPM melalui peran dan tugasnya masing-masing,” katanya.
Selain itu, Zumrowi juga mengaku bangga dengan kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas tersebut. Sebab, melalui pembinaan itu, pihak Pengadilan Agama Kotabumi mendapatkan dorongan dan motivasi untuk terus meningkatkan implementasi SAPM. “Bimbingan dan motivasi ini saat bermanfaat bagi kita. Ini dorongan yang dahsyat agar kita mendapat A exelenc. Kami berterimakasih kepada pengawas yang dilakukan oleh pengawas PTA untuk kamajuan Pengadilan Agama Kotabumi ke depan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, Selasa, 24 April 2016, Hakim Tinggi Bandar Lampung mengawasi segala hal yang berkaitan dengan penerapan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) di Pengadilan Agama Kotabumi. Dalam kesempatan pengawasan tersebut, para Hakim Tinggi menilai bahwa penerapan SAPM di Pengadilan Agama Kotabumi terhitung sudah optimal. Kendati demikian, Hakim Tinggi Meminta agar seluruh stakeholder Pengadilan Agama Kotabumi terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang akan berdampak pada meningkatnya nilai SAPM yang ada. (TIM IT KOTABUMI)