Senin (12/01), seluruh aparatur Pengadilan Agama Kotabumi telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas serta Ikrar Maklumat Pelayanan. Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa menjaga integritas serta melaksanakan semua tanggungjawab yang diemban dengan sungguh-sungguh. Ikrar Maklumat Pelayanan tersebut menyatakan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kotabumi menyatakan sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan peradilan sebagaimana SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012. Dengan ikrar Maklumat Pelayanan tersebut Pengadilan Agama Kotabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya visi Pengadilan Agama Kotabumi yang Agung.