Penandatanganan MoU Posbakum TA. 2021
Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Rohmat, S.Ag, M.H. berharap agar point-point yang tercantum dalam dalam MoU dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya. Selain itu Pengadilan Agama Kotabumi yang sedang berusaha untuk meraih predikat zona integritas berharap agar POSBAKUM bisa bekerjasama memberikan integritasnya dalam melayani masyarakat sehingga bisa membantu Pengadilan Agama Kotabumi mendapatkan predikat zona integritas demi mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Setelah acara penandatanganan MoU, acara berikutnya adalah sambutan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justisia, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi. Acara ditutup dengan doa oleh Abdul Azis, S.Sy. (Ardhi/Alif)