MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN PERKARA
Senin (12/09), Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Uswatun Hasanah, S.H.I. selaku Hakim Mediator perkara Nomor: 766/Pdt.G/2022/PA.Ktbm berhasil damaikan para pihak. Perkara yang diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung RI pada tanggal 01 September 2022 ini merupakan perkara Cerai Talak. Kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menghadiri pertemuan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kotabumi pada tanggal 12 September 2022.
Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan. Kedua belah pihak sepakat damai serta Pemohon melakukan pencabutan permohonan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada hari itu juga.