OPTIMALKAN PELAYANAN, PA KOTABUMI LAKUKAN
SOSIALISASI GUGATAN MANDIRI DAN MEDIASI UNTUK ADVOKAT
Kamis (22/09), Pengadilan Agama Kotabumi melakukan Sosialisasi Gugatan Mandiri dan Mediasi untuk Advokat. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kotabumi sejak pukul 08.30 WIB s.d 11.00 WIB ini dihadiri oleh Advokat-advokat pada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Lampung Utara dan diikuti juga oleh Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Agama Kotabumi.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Rohmat, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Uswatun Hasanah, S.H.I. Dilanjutkan dengan Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik oleh Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, yaitu Abdul Azis, S.Sy. dan Eka Fitri Hidayati, S.H. Dalam hal ini disampaikan teknis pelaksanaan mediasi secara elektronik. Para Advokat sebagai perwakilan Para Pihak dipandang perlu untuk mengetahui tata cara dalam pelaksanaan Mediasi secara elektronik ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Gugatan Mandiri oleh Panitera, yaitu Denny Efprian, S.H., M.H. dan Panitera Muda Hukum, yaitu Teti Pitriani, S.H.I. Setelahnya dilakukan Praktik di Tempat oleh Para Advokat dalam melakukan Gugatan Mandiri ini. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Gugatan Mandiri dan Pelaksanaan Mediasi secara Elektronik di Pengadilan Agama Kotabumi.