MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABUMI
Selasa (27/12), telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1063/Pdt.G/2022/PA.Ktbm. Proses Mediasi dilakukan oleh Hakim Mediator, yaitu Abdul Azis, S.Sy. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kotabumi.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1063/Pdt.G/2022/PA.Ktbm pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut perkara yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.