Dua Hari Berturut-turut, Hakim Mediator PA Kotabumi Berhasil
Damaikan Para Pihak Berperkara
Hakim Mediator Pengadilan Agama Kotabumi, YM. Ibu Eka Fitri Hidayati, S.H. selama dua hari berturut-turut yaitu pada Selasa dan Rabu tanggal 27 dan 28 Februari 2024 berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Kotabumi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim Mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Kotabumi.