logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Yushar Fiska on . Dilihat: 95

Sosialisasi SPIP, Penyusunan LKjIP, Penanganan Pengaduan, Penanganan Gratifikasi, dan Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2024

 Sosialisasi 10 Sept 2024 1

Selasa (10/09), Pengadilan Agama Kotabumi melaksanakan berbagai Sosialisasi yang berkaitan dengan SPIP, Pengaduan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP). Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB ini diberikan oleh Narasumber yang berbeda-beda untuk tiap materi dan diikuti oleh Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kotabumi.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Ibu Herny Pratiwi yang menyampaikan tentang SPIP. SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses integral pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan terus-menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait 5 (lima) unsur SPIP, yang meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Menanggapi materi yang disampaikan oleh Narasumber, salah satu Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Ibu Ismatul Maula menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Kotabumi sudah berupaya menerapkan SPIP, seperti telah dilakukannya mitigasi risiko. Namun, belum semua Pegawai paham tentang mitigasi risiko yang sudah dibuat bersama, sehingga risiko-risiko tersebut tetap terulang. Menimpali hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kotabumi menyampaikan bahwa tujuan mitigasi risiko adalah untuk mencegah risiko-risiko pada pekerjaan masing-masing terjadi atau meskipun risiko tersebut benar-benar terjadi, dampaknya kecil.

Sosialisasi 10 Sept 2024 2 Sosialisasi 10 Sept 2024 3

Materi kedua oleh Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Ibu Pijar Alif Rachmatul Islami yang menyampaikan tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). LKjIP merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Penyusunan LKjIP harus memenuhi prinsip-prinsip umum dan khusus. Prinsip umum terdiri dari Jujur, Objektif, Akurat, dan Transparan. Sedangkan prinsip khusus terdiri dari lingkup pertanggungjawaban, prioritas, dan keselarasan. Dalam sosialisasi ini, Ibu Pijar Alif Rachmatul Islami selaku Narasumber juga menyampaikan tentang sistematika penyusunan LKjIP sesuai Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Setelah selesai pemaparan oleh Narasumber, Ketua Pengadilan Agama Kotabumi memberi tanggapan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam LKjIP yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Kotabumi. Untuk itu, Beliau menyampaikan agar materi pada sosialisasi ini dapat menjadi pedoman tim penyusun LKjIP dalam menyusun LKjIP periode selanjutnya sehingga laporan yang dibuat sesuai dengan sistematika yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014.

Sosialisasi 10 Sept 2024 4 Sosialisasi 10 Sept 2024

Dalam menangani pengaduan atau wistle blowing system (WBS), dilakukan juga sosialisasi penanganan pengaduan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Ibu Ismatul Maula sebagai Narasumber. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi oleh Ibu Sundus Rahmawati, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabumi. Beliau menyampaikan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 28/BP/SK/III/2021. Pada SK tersebut juga disampaikan bahwa Seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir bulan Desember setiap tahun.

Sosialisasi 10 Sept 2024 6 Sosialisasi 10 Sept 2024 5

Selanjutnya, berkaitan dengan benturan kepentingan, dilakukan juga Sosialisasi Benturan Kepentingan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Ibu Uswatun Hasanah. Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas putusan dan/atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dari orisinalitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Untuk itu, Beliau mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kotabumi tidak boleh memberikan perilaku istimewa ke salah satu pihak. 

Selain itu, berkaitan dengan aktualisasi Pelatihan Struktural Kepemimpinan bagi Pejabat Pengawas (PKP), Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Bushido Mirza melakukan Sosialisasi Aplikasi e-Morning (Electronic Monitoring Cleaning) yang merupakan inovasi dalam rangka aktualisasi pada pelatihan tersebut.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.