Tingkatkan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, PA Kotabumi Ikuti Pembinaan
KOTABUMI - Dalam upaya memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas, Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. bersama Agus Dianningsih, S.H. (Panitera Muda/Panmud Gugatan), Sobri Reifansyah (Petugas Keamanan), dan Marantika Puspita Sari, S.Kom. (Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP) mengikuti pembinaan yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Pembinaan ini berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor: 1825/KPTA.W8-A/KP3.4.2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Nomor 1955/DjA.3/HM.1.1/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, yang menginstruksikan agar setiap satuan kerja peradilan agama menugaskan peserta untuk mengikuti pelatihan mengenai peningkatan layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan diawali dengan dengan laporan kegiatan oleh Itjah Minantika, S.E., S.H., M.H. (Kepala Sub Direktorat Tata Kelola Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama), diikuti sambutan dari Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. dan dilanjutkan dengan pembukaan resmi sekaligus sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan di peradilan agama harus dirasakan oleh semua pihak termasuk penyandang disabilitas, tanpa terkecuali. Beliau menekankan bahwa pelayanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari tanggung jawab pengadilan. Oleh karena itu, setiap pengadilan agama dituntut untuk memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas serta mampu memberikan layanan yang setara dan tanpa diskriminasi. Selain itu, beliau juga menyoroti implementasi E-Court di pengadilan agama wilayah Provinsi Lampung. Beliau mengapresiasi empat pengadilan agama di Provinsi Lampung yang telah mencapai tingkat pelaksanaan E-Court di atas 90%. Di antaranya adalah Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB dengan 96,6%, Pengadilan Agama Metro Kelas IA sebesar 95%, Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas II sebesar 94,72%, serta Pengadilan Agama Kotabumi Kelas II dengan capaian 92,1%. Beliau mengimbau agar pemanfaatan layanan E-Court di Provinsi Lampung dapat lebih ditingkatkan lagi.
Materi pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan, Drs. Arif Hidayat, S.H., M.M., dan sejumlah pakar yang berfokus pada pengembangan aksesibilitas layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas. Salah satu sesi utama diisi oleh Prof. Dr. Hj. Siti Patimah, S.Ag., M.Pd., C.STMI, CLMA, yang memberikan wawasan mengenai aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap pelayanan pengadilan, disusul dengan sesi pelatihan bahasa isyarat yang dipandu oleh Yulya Elva, A.KS dan Tri Hartatik, S.E.
Pembinaan ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami berbagai jenis disabilitas dan cara memberikan layanan yang tepat, baik untuk disabilitas tuli, netra, daksa, maupun mental. Sesi pelatihan bahasa isyarat dan simulasi layanan langsung diadakan untuk meningkatkan sensitivitas aparatur pengadilan dalam melayani penyandang disabilitas.
Perwakilan PA Kotabumi yang hadir dalam acara ini siap untuk mensosialisasikan hasil pembinaan ini ke seluruh aparatur dan menerapkan hasil pembinaan untuk meningkatkan standar pelayanan di lingkungan PA Kotabumi.