Pengadilan Agama Kotabumi Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kec. Sungkai Utara
Kotabumi (21/01) – Pengadilan Agama Kotabumi kembali menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa (21/01/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam salah satu perkara harta bersama yang sedang ditangani.
Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Agama Kotabumi yang didampingi aparatur setempat hadir langsung ke lokasi untuk memverifikasi fakta terkait objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka memastikan keadilan dan keakuratan data sebelum putusan perkara diambil.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kondisi objek perkara. “Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Pengadilan didasarkan pada bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar, disaksikan oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta sejumlah saksi. Tim memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan profesionalisme.