Sidang Pleno II Rakerda PTA Bandar Lampung 2025: Penyampaian Hasil Rapat Komisi dan Penutupan
Kotabumi, 26 Februari 2025 – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Bandar Lampung memasuki hari kedua dengan agenda utama Sidang Pleno II. Dalam sidang ini, masing-masing komisi memaparkan hasil rapat dan rumusan rekomendasi yang telah disusun selama diskusi intensif sehari sebelumnya. Mengusung tema "Pastikan Tegaknya Integritas Aparatur Peradilan Agama di Provinsi Lampung," Rakerda ini menjadi ajang strategis dalam meneguhkan komitmen bersama untuk menegakkan nilai-nilai integritas dan meningkatkan profesionalisme di lingkungan peradilan agama.
Sidang Pleno II diawali dengan penyampaian hasil rumusan dari Komisi D, yang membahas organisasi penunjang, seperti IKAHI, IPASPI, PTWP, DYK, dan Koperasi. Ketua Komisi D, Dra. Hj. Biva Yusmiarti, M.A., memaparkan hasil diskusi yang mencakup evaluasi serta strategi penguatan organisasi penunjang dalam mendukung efektivitas peradilan agama. Pemaparan ini mendapat respons positif dari para peserta Rakerda, sehingga dibuka dua termin sesi tanya jawab untuk memperdalam pembahasan dan mendapatkan masukan lebih lanjut.
Setelah itu, hasil pembahasan dari Komisi C disampaikan oleh Ketua PA Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. anggota komisi yang turut serta dalam perumusan rekomendasi. Komisi ini mengulas 25 poin DIM (Daftar Inventaris Masalah) terkait bidang kesekretariatan, mencakup aspek administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta efisiensi tata kelola kesekretariatan. Pemaparan ini mendapatkan tanggapan dari Komisi A dan Komisi D, yang menyoroti beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan agar implementasi kebijakan berjalan lebih optimal.
Berikutnya, Komisi B menyampaikan hasil pembahasannya yang dipresentasikan oleh Wakil Ketua PA Tulang Bawang, Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I. Beberapa isu krusial yang dibahas dalam komisi ini mencakup implementasi PERMA 1 Tahun 2019 dan PERMA 7 Tahun 2022, penanganan perkara prodeo, arsip perkara, pemberkasan perkara, serta laporan perkara. Selain itu, dalam kaitannya dengan bidang kejurusitaan, dibahas pula DIM terkait surat tercatat, regatory, dan aspek teknis lainnya. Hasil pembahasan ini memberikan rekomendasi konkret untuk meningkatkan efektivitas kerja kepaniteraan dan kejurusitaan di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama wilayah PTA Bandar Lampung.
Presentasi terakhir oleh Komisi A disampaikan oleh Ketua PA Sukadana, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. Komisi ini membahas secara rinci 36 poin DIM terkait teknis yustisial, termasuk perumusan solusi terhadap berbagai kendala dalam penanganan perkara. Beberapa poin penting yang dibahas mencakup peningkatan kualitas putusan, optimalisasi sistem informasi peradilan, serta penegakan standar teknis dalam persidangan. Namun, menurut sejumlah anggota komisi lainnya, beberapa pembahasan dalam DIM Komisi A masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam forum khusus agar solusi yang dirumuskan lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Setelah seluruh komisi menyampaikan hasil pembahasan dan mendapatkan tanggapan dari peserta Rakerda, pimpinan sidang pleno menyerahkan hasil sementara Rakerda kepada Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I., untuk kemudian disempurnakan dan dirumuskan oleh tim perumus yang telah ditunjuk oleh pimpinan rapat.
Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I., secara resmi menutup Rakerda 2025 pada pukul 16.30 WIB. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh peserta, serta menegaskan bahwa seluruh DIM yang dibahas pada rakerda ini merupakan permasalahan yang dialami oleh satuan kerja dalam pekerjaan sehari-hari sehingga perlu dicarikan solusi untuk memecahkannya. Selain itu, Ketua PTA Bandar Lampung juga berpesan agar Hakim dalam membaca aturan atau kesepakatan serta dalam mengambil keputusan harus menggunakan logika yang benar dan pertimbangan yang matang.
Dengan berakhirnya Rakerda 2025, diharapkan seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung.