Public Campaign Anti Gratifikasi Pengadilan Agama Kotabumi
Kotabumi, 19 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kotabumi melaksanakan kegiatan Public Campaign Anti Gratifikasi sebagai bentuk nyata komitmen untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Pengadilan Agama Kotabumi dan diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan. Public Campaign ini merupakan bagian dari implementasi program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang secara konsisten dijalankan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar bersama oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kotabumi, yang disampaikan melalui pengeras suara. Ikrar tersebut menegaskan komitmen seluruh aparatur dalam mewujudkan WBK dan WBBM, serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari gratifikasi. Seluruh aparatur pengadilan tampak antusias mengikuti kegiatan ini dengan membawa spanduk bertema anti gratifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil dan stiker anti gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan kantor Pengadilan Agama Kotabumi.
Melalui aksi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi dan bersama-sama mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ketua Pengadilan Agama Kotabumi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk membangun budaya anti korupsi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungutan liar atau gratifikasi.”
Kegiatan Public Campaign ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang terlihat dari antusiasme pengguna jalan dalam menerima takjil dan stiker serta menyampaikan dukungan terhadap gerakan anti gratifikasi ini.