logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Judge55 on . Dilihat: 5999

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan 13 Nov 2024

 

STANDAR PELAYANAN

Download SK Standar Pelayanan

 

A. Dasar Hukum

1.     HIR/Rbg;

2.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.     Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

4.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;

5.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

6.     Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

7.     Kompilasi Hukum Islam;

8.     KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama;

9.     PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;

10.   PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;

11.   SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara;

12.   Penetapan MARI Nomor: KMA/095/X/2006);

13. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

B. Pelayanan Permohonan

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis mendapatkan bantuan hukum dari petugas Pengadilan Agama yang akan mencatat permohonan pemohon;

  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.

  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat ditunjukan melalui pengadilan Agama, yaitu :
    1. Permohonan Pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
    2. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
    3. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
    4. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
    5. Permohonan pengangkatan anak.
    6. Permohonan untuk menunjuk seseorang atau beberapa wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).
    7. Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
    8. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga.
    9. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (hilang).
    10. Permohonan penetapan ahli waris.
    11. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelaiyang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut.
    12. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari pegawai pencatat nikah.
    13. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
    14. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
    15. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.
    16. Permohonan pengesahan anak

C. Pelayanan Gugatan

  1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan suratgugatan kepada petugas meja pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah :
    1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
    2. Surat Kuasa Khusus (dalam hal penggugat atau pemohon menguasakan kepada pihak lain).
    3. Fotokopi kartu anggota advokat bagi yang menggunakan jasa Advokat.
    4. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (kuasa insidentil) harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
    5. Salinan Putusan (untuk permohonan eksekusi)
    6. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh kedutaan atau perwakilan Indonesia di Negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Penggugat tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
  3. Petugas meja pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan :
    1. Jumlah pihak yang berperkara
    2. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius)
    3. Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
    4. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
  5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) Kepada Ketua Pengadilan Agama.
  6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari petugas meja pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar.
  7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada pemegang kas untuk diberi tanda lunas serta Surat Gugatan atau Permohonan.
  9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas meja kedua untuk diberikan nomor register.
  10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.

D. Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara di daftarkan.
  2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempatpara pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
  3. Untuk para pihak yang berdomisisli di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama.
  5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah di akses oleh masyarakat.
  6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan di bacakan di muka persidangan.

E. Pelayanan  Mediasi             

  1. Mediasi Dalam Persidangan :
    1. Pengadilan memberikan pelayanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan tanpa dipungut biaya.
    2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yangoleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.
    3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan Hakim, maka biaya mediatorbeban para pihak.
    4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majlelis hakim akan segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
    5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.
  2. Mediasi di luar persidangan :
    1. Masyarakat yangdapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar pengadilan.
    2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian.
    3. Pengadilan menerbitkan akta perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

F. Pelayanan Itsbat Rukyatul Hilal

  1. Pemohon (Kantor Kementrian Agama) mengajukan permohonan itsbat,kesaksian rukyat hilal kepada Ketua Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang di tunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang Itsbat Rukyat Hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat) dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR).
  7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

G. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum

  1. Pelayanan Administrasi Upaya Banding
    1. Para pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada petugas meja pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
    2. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan akta pernyataan banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    3. Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No.4/2008)
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    5. Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
    6. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangai oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila pemohon banding diajukan kuasanya) dan dituangkan dalam akta panitera.
    7. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
    1. Permohonan Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut di ucapkan di luar hadirnya)
    2. Pemohon kasasi penerima SKUM yang dicap / stempel lunas oleh pemegang kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.
    3. Petugas meja pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak lawan.
    5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
    6. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    7. Jawaban atau kontra memori selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
    9. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung.
    10. Pencabutan permohonan kasasi di ajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang di tanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    11. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
    12. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
  3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
      1. Permohonan peninjauan kembali dapat di ajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
      2. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari pemegang kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan peninjauan kembali.
      3. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alas an-alasannya kepada pihak lawan.
      4. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
      5. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan harus di bubuhi hari dan tanggal penerimaan yangdi atas surat jawaban tersebut.
      6. Pencabutan permohonan peninjauan kembali di ajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
      7. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera di kirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
      8. Dalam perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada para pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.

     

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.