Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Publik dan Meja Informasi Pengadilan Agama Kotabumi
No |
Uraian Kegiatan |
Menit |
Jam |
Hari |
Pelaksana |
Penanggung Jawab |
PELAYANAN PUBLIK |
||||||
A |
PELAYANAN SARANA |
|||||
1 |
Mempersiapkan information desk (meja informasi) |
Sekretaris |
||||
2 |
Mempersiapkan ruang tunggu yang nyaman |
Sekretaris |
||||
3 |
Mempersiapkan papan informasi |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
4 |
Mempersiapkan informasi profil dan dasar pengadilan |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
5 |
Mempersiapkan sarana ruang tunggu berupa air minum, TV, surat kabar dan lain-lain |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
6 |
Mempersiapkan toilet umum |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
7 |
Mempersiapkan kotak saran |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
8 |
Mempersiapkan tempat sholat |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
9 |
Mempersiapkan tempat parker |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
10 |
Menyediakan perlengkapan P3K |
5 |
umum |
Sekretaris |
||
Lama Proses |
40 |
|||||
PELAYANAN INFORMASI |
||||||
1 |
Menunjuk petugas pelayanan meja informasi |
1 |
Petugas Info |
PPID |
||
2 |
Memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. |
15 |
Petugas Info |
PPID |
||
3 |
Melayani permintaan informasi dengan memberikan blanko permohonan |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
4 |
Memberikan jawaban atas permintaan informasi |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
5 |
Memberikan taksiran biaya atas permintaan informasi |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
6 |
Memberikan Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan terdiri dari : |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
a.Fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan |
||||||
b.Struktur Organisasi Pengadilan |
||||||
|
c.Alamat, telepon, faximile dan situs resmi pengadilan |
|||||
|
d.Daftar nama Pejabat dan Hakim Pengadilan |
|||||
|
e.Profil singkat Pejabat Struktural |
|||||
|
f.Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pengadilan yang telah diverifikasi dan dikirim oleh KPK |
|||||
|
g.Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan |
|||||
|
h.Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan |
|||||
|
i.Agenda sidang |
|||||
7 |
Memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, meliputi : |
Petugas Info |
PPID |
|||
· Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. |
||||||
· Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
||||||
· Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai |
||||||
· Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
||||||
· Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
||||||
· Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
||||||
8 |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan, yang meliputi: |
Petugas Info |
PPID |
|||
· Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||||||
Nama program dan kegiatan; |
||||||
Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||||
Target dan/atau capaian program dan kegiatan; |
||||||
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; |
||||||
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
||||||
· Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
||||||
· Ringkasan laporan keuangan yang sekurangkurangnya terdiri atas: |
||||||
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. |
||||||
d. Ringkasan daftar asset dan inventaris |
||||||
· Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. |
||||||
9 |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan laporan akses informasi yang terdiri atas : |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
· Jumlah permohonan informasi yang diterima. |
||||||
· Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi. |
||||||
· Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak. |
||||||
1. Alasan penolakan permohonan informasi. |
||||||
10 |
Memberikan Informasi lain tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaandarurat di kantor Pengadilan |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
11 |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Perkara dan Persidangan yang meliputi: |
30 |
Petugas Info |
PPID |
||
· Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
||||||
· Informasi dalam Buku Register Perkara |
||||||
· Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara. |
||||||
· Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara |
||||||
· Laporan penggunaan biaya perkara |
||||||
12 |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pendispilinan yang meliputi: |
15 |
Petugas Info |
PPID |
||
· Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
||||||
· Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
||||||
· Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
||||||
· Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
||||||
· Putusan Majelis Kehormatan Hakim |
||||||
13 |
Memberikan Informasi yang berkaitan dengan Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi: |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
· Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi,personel dan keuangan Pengadilan |
||||||
· Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
||||||
· Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: |
||||||
1. Nama; |
||||||
2. Riwayat pekerjaan; |
||||||
3. Posisi; |
||||||
4. Riwayat pendidikan; dan |
||||||
5. Penghargaan yang diterima. |
||||||
· Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. |
||||||
· Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
||||||
· Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumenpendukungnya. |
||||||
· Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
||||||
· Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuankerja. |
||||||
14 |
Menerima Pengaduan Masyarakat |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
15 |
Mengisi Register Permohonan Informasi |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
16 |
Memberikan informasi berupa dokumen dengan berkoordinasi dengan penanggungjawab informasi |
1 |
Petugas Info |
PPID |
||
17 |
Petugas Informasi berkewajiban menyusun laporan rutin bulanan kepada PPID mengenai pelaksanaan pelayanan Meja Informasi yang sekurang-kurangnya berisi: |
1 |
Petugas Info |
PPID |
||
1. Jumlah permohonan informasi yang diterima selama bulan tersebut; |
||||||
2. Jumlah informasi tentang perkara dan nonperkara yang diminta oleh Pemohon; dan |
||||||
3. Jumlah permohonan untuk masing-masing jenis informasi yang diminta oleh pemohon selama bulan tersebut. |
||||||
18 |
Menyusun laporan rutin setiap tiga bulan kepada Atasan PPID |
1 |
PPID |
Atasan PPID |
||
19 |
Menerima Tamu dan memberikan informasi serta memandu pihak-pihak tertentu yang akan menemui aparat peradilan atau berurusan dengan peradilan |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
20 |
Menerima dan memilah permohonan informasi |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
21 |
Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggung jawab informasi |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
22 |
Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan |
15 |
Petugas Info |
PPID |
||
23 |
Memberikan Formulir keberatan kepada Pemohon informasi yang ditolak permohonannya untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan |
10 |
Petugas Info |
PPID |
||
24 |
Memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan |
5 |
Petugas Info |
PPID |
||
25 |
Mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID |
2 |
Petugas Info |
PPID |
||
26 |
Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada petugas PPID dengan tembusan kepada PPID |
20 |
Atasan PPID |
Penanggung jawab informasi |
||
27 |
Menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada pemohon atau kuasanya dan ditembuskan ke PPID serta Humas |
2 |
Petugas Info |
PPID |
||
28 |
Menyusun laporan rutin tahunan mengenai pelayanan informasi untuk disampaikan keSekretaris MARI |
5 |
Atasan PPID |
Penanggung jawab informasi |
||
Lama Proses |
35 |
0 |
29 |
|||
TEKNOLOGI INFORMASI |
||||||
1 |
Membentuk Tim Pengelola IT |
1 |
Kepeg |
KPA |
||
2 |
Mengupdate dan melengkapi standar menu website |
1 |
Tim IT |
PTIP |
||
3 |
Menghimpun segala e-informasi yang berkaitan dengan kedinasan |
2 |
Tim IT |
PTIP |
||
4 |
Mencetak dan menyampaikan e-informasi sebagai bahan tindak lanjut |
30 |
Tim IT |
PTIP |
||
5 |
Mengupload surat-surat dinas |
30 |
Tim IT |
PTIP |
||
6 |
Mempublikasikan putusan yang telah dianonimisasi |
4 |
Tim IT |
PTIP |
||
7 |
Mempublikasikan realisasi keuangan perkara dan APBN |
2 |
Tim IT |
PTIP |
||
8 |
Mempublikasikan usul, realisasi kenaikan pangkat, mutasi jabatan dan hukuman disiplin |
2 |
Tim IT |
PTIP |
||
9 |
Memberikan informasi profil dasar pengadilan |
2 |
Tim IT |
PTIP |
||
10 |
Mengupdate berita yang berkaitan dengan kegiatan pengadilan |
3 |
Tim IT |
PTIP |
||
11 |
Mempublikasikan database asset dan perkara |
2 |
Tim IT |
PTIP |
||
12 |
Mengupdate data sidang panggilan ghoib dan perkara putus serta statistik perkara |
1 |
Tim IT |
PTIP |
||
Lama Proses |
30 |
15 |
1 |
Disahkan Oleh:
Ketua Pengadilan Agama Kotabumi
Rohmat, S.Ag., M.H.
NIP. 19720605 200312 1 021