Prosedur Perkara Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. | Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu : | ||
a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
b. | 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). | ||
2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | ||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947). | ||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
6. | Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
7. | Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. | Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. | Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi. |
4. | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis. |
5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. | Majelsi Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama. |