TATA TERTIB PERSIDANGAN
Para pihak berperkara dan atau pihak lain (keluarga/pengantar, kuasa dan saksi) harus memperhatikan dan menaati hal-hal sebagai berikut :
1. | Menghormati institusi dan menjaga kewibawaan Pengadilan Agama. |
2. | Memiliki niat untuk menyelesaikan perkara dengan damai dan baik. |
3. | Hadir sebelum persidangan dimulai dan mengambil nomor antrian sidang terlebih dahulu sebagai tanda melapor bagi yang akan mengikuti persidangan lanjutan. |
4 | Mempersiapkan segala hal sesuai agenda Persidangan (surat kuasa, bukti, saksi). |
5. | Menunggu di tempat yang telah ditentukan dan memasuki ruang persidangan setelah mendapat panggilan sidang. |
6. | Tidak diperkenankan (dilarang keras) membawa benda-benda tajam/senjata atau barang lain yang akan memprovokasi keadaan menjadi tidak kondusif dan mengganggu ketertiban. |
7. | Menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup. |
8. | Tidak menggunakan/membawa uang atau perhiasan yang berlebihan atau mencolok. |
9. | Tidak memasuki ruang pegawai atau ruangan lain tanpa seizin Panitera/Ketua Pengadilan. |
10. | Tidak berbicara keras (berteriak) atau membuat keributan yang menggangu pengunjung lain. |
11. | Tidak menjadi perantara (calo/makelar) perkara. |
12. | Tidak meminta informasi, konsultasi dan berkomunikasi kepada pegawai/aparat Pengadilan selain Petugas Informasi yang telah ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan di tempat yang telah ditentukan. |
13. | Membuang sampah pada tempatnya. |
14. | Tidak menempelkan atau menyebarkan pengumuman dan brosur apapun tanpa seizin Ketua Pengadilan. |
15. | Tidak berjualan ke dalam ruangan/gedung Pengadilan atau menggangu orang yang sedang menunggu persidangan. |
16. | Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan tempat persidangan. |
Ketua Pengadilan Agama melalui petugas keamanan dapat memerintahkan pihak-pihak yang tidak menaati tata tertib tersebut di atas untuk meninggalkan ruang persidangan atau gedung/lingkungan Pengadilan atau melalui bantuan pihak berwajib jika diperlukan :
1. | Tidak diperkenankan mengaktifkan telepon genggam (HP) selama mengikuti persidangan kecuali seizin Ketua Majelis. |
2. | Tidak membawa makanan dan minuman. |
3. | Tidak membawa anak di bawah umur 12 tahun kecuali atas perintah Ketua Majelis. |
4. | Duduk rapi dan sopan selama persidangan. |
5. | Dilarang merokok. |
6. | Wajib menaati seluruh tata tertib yang ditentukan. |