TATA CARA MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI
Formulir Pengajuan Informasi Model A (Prosedur Biasa)
Formulir Pengajuan Informasi Model B (Prosedur Khusus)
Formulir Keberatan
Formulir Pengajuan Informasi Model B (Prosedur Khusus)
Formulir Keberatan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kotabumi berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Kotabumi dan Pengadilan Agama Kotabumi akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Kotabumi
Secara lisan
1. | Melalui telepon (0724) 24465 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kotabumi. |
Secara tertulis
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0724) 24465, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Letjend. H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No.138 Kotabumi. Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website Pengadilan Agama Kotabumi. |
2. | Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Kotabumi
1. | Pengadilan Agama Kotabumi akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Kotabumi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. | Pengadilan Agama Kotabumi akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Kotabumi hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.