Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Aprina Chintya on . Dilihat: 326

Rapat Evaluasi Kepaniteraan oleh Panitera Pengadilan Agama Kotabumi

Selasa, (06/07) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotabumi mengadakan Kegiatan rapat yang dihadiri oleh panitera muda hukum, panitera muda permohonan dan panitera muda gugatan, para panitera pengganti, para juru sita / juru sita pengganti, dan pegawai kepaniteraan. Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang dua ini membahas satu-persatu tusi (tugas pokok dan fungsi) dari peserta rapat, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Kotabumi.

 evaluasi kepaniteraan

Pembahasan tusi dan evaluasi pertama oleh Panitera kepada para Panitera Muda Pengadilan Agama yaitu panitera muda hukum, panitera muda permohonan dan panitera muda gugatan, panitera mengharapkan kepada para panitera muda untuk mengagendakan dan melaksanakan rapat dengan stafnya setiap bulan, dengan tujuan untuk mengevaluasi Tusi pekerjaan bawahannya sehingga bisa dilakukan pembinaan bagi yang kinerjanya menurun. Para panitera muda gugatan dan panitera muda permohonan harus memastikan perkara yang sudah diputus dan sudah di BHT namun belum masuk ke dalam box agar dikoordinasikan dan segera diselesaikan dan tetap harus di lakukan e-dok/arsip perkara elektronik oleh petugas sebelum di masukkan ke ruang arsip.

Selanjutnya pembahasan tusi kepada panitera pengganti, panitera berpesan dan mengevaluasi pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) tersusun secara kronologis dan diberi halaman dengan susunan Surat Gugatan, Surat Kuasa Khusus, Kwitansi Pembayaran, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, Penunjukan Juru Sita/Juru Sita Pengganti, Berita Acara Sidang (BAS) Semua dibuat secara tersrtuktur dan sistematis serta diberikan halaman dimulai dari Berita Acara Sidang Pertama dan seterusnya. Kepada panitera pengganti, panitera berpesan untuk perkara ikrar talak yang dibuat oleh masing-masing Panitera Pengganti yang sudah putus dan sudah di BHT yang akan melakukan ikrar talak, dilaporkan kepada panmud gugatan, kemudian dikumpulkan kepada panmud hukum.

Panmud gugatan dan permohonan untuk melakukan koreksi setiap perkara yang sudah putus dan di BHT, kemudian panmud gugatan dan panmud permohonan membuat rekap daftar perkara yang sudah di BHT untuk disampaikan kepada panmud hukum supaya akta cerai segera dicetak/diterbitkan apabila perkara sudah putus dan di BHT. Untuk perkara yang sudah putus dan sudah dibuat bht, tetapi akta cerai belum di cetak, wajib dilakukan pengontrolan oleh panmud hukum supaya tidak terjadi keterlambatan dalam pengambilan akta cerai oleh pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya pembahasan tusi untuk jurusita / jurusita pengganti, bahwa relaas panggilan, dalam setiap pelaksanaan panggilan oleh para jurusita / jurusita pengganti untuk berita acara panggilan ditulis keterangan selengkap dan sejelas mungkin. Untuk coretan pada kalimat bertemu/tidak bertemu cukup digaris tengah saja, sehingga masih jelas terbaca kalimat tersebut dan terlihat rapih serta bersih. Jurusita / juru sita pengganti setelah selesai melakukan panggilan ke pemohon/ termohon dan penggugan/tergugat, wajib mengumpulkan relaas panggilan ke koordinator panggilan sidang, supaya segera dilakukan penguploadan data oleh petugas. sehingga bagi panitera pengganti yang akan melaksanakan sidang berkaitan dengan relaas yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti tersebut dapat dilakukan pengecekan setiap relaas yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti melalui kordinator panggilan.

Pembahasan tusi yang terakhir yaitu tusi koordinator panggilan, panitera berpesan setelah jurusita/jurusita pangganti melaksanakan tugasnya, maka Relaas dikumpulkan dan di upload di SIPP PA Kotabumi dan segera didistribusikan kepada panitera pengganti untuk disatukan di berkas persidangan, diharapkan sehari sebelum dilaksanakan persidangan relaas panggilan yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti melalui koordinator panggilan, dengan demikian semua persyaratan persidangan tercukupi atau dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. (Suhaimi)

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.