Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Yushar Fiska on . Dilihat: 671

GELAR RAPAT TERBATAS BAHAS PENYALAHGUNAAN TUGAS,

INI INSTRUKSI KETUA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI

 

KOTABUMI- Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. menggelar rapat terbatas dengan seluruh petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan satuan pengamanan (satpam). Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan tugas dan wewenang serta mencegah adanya penyimpangan. "Ini instruksi langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung setelah adanya temuan prilaku negatif yang dilakukan oleh salah satu pegawai PPNPN yang tidak akan kami sebutkan satuan kerjanya," ujarnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kotabumi, Rabu, 08 November 2023.

rapat 08 nov 2023

Uswatun mengingatkan kepada seluruh karyawan untuk tetap menjaga integritas dan tidak tergiur oleh tawaran pihak yang tidak bertanggungjawab. Ia berujar, bahwa ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika didapati pegawai yang melakukan sesuatu di luar tugas pokok dan dan fungsinya. "Perlu diketahui bahwa saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama juga sedang memproses hasil temuan pemalsuan akta cerai dan putusan isbat nikah yang dilakukan oleh salah satu pegawai di wilayah satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung," ucapnya.

Tak hanya itu, Uswatun juga meminta agar petugas PTSP dan satpam membatasi pertemuan dengan para pihak beperkara baik perseorangan maupun kuasa hukum. Sebab, adanya komunikasi dengan intensitas lama bisa saja membuka akses atas tindakan yang tidak diharapkan. "Sekali lagi saya peringatkan jangan berinteraksi terlalu dalam bersama para pihak," katanya.

rapat 08 nov 2023 2 rapat 08 nov 2023 1

Uswatun menegaskan, hendaknya para pegawai juga tidak memanfaatkan keadaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Apalagi, menjanjikan kepada para pihak untuk memperoleh produk pengadilan seperti putusan, penetapan, maupun akta cerai dengan jalan pintas. "Tentu saja ini tidak dibenarkan. Dan imbauan ini berlaku untuk pimpinan juga, tidak hanya untuk pegawai saja," tuturnya.

Sebagai informasi, Uswatun menambahkan bahwa produk pengadilan baik berupa putusan, penetapan dan akta cerai adalah dokumen negara yang apabila dipalsukan bisa mengakibatkan sanksi pidana. Selain itu, pemalsuan produk pengadilan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk mengurus dokumen negara lainnya, misalnya dalam hal penetapan isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama, atau akta cerai untuk digunakan menikah lagi. "Jadi,singkatnya ini akan berdampak pada rusaknya administrasi kependudukan," ujarnya.

Lebih jauh Uswatun berharap, setiap dari pegawai dapat mengingatkan satu sama lain agar tidak terjebak pada hal yang dapat mengancam integritas. Ia menyatakan, sekecil apapun keburukan yang diperbuat dapat merusak nama baik instansi pengadilan agama dan seisinya. "Intinya hindari pihak-pihak yang mengiming-imingi materi atau uang yang sifatnya sesaat dan dapat menghancurkan masa depan," ujarnya.

ABDUL AZIS - TIM IT PA KOTABUMI

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.